Pemdes Pisangan Jaya Bersama 3 Pilar,Operasi Yustisi Tindak Prokes

Admin | 13 Jan 2021

Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan melakukan peningkatan yustisi terkait covid - 19 di tempat umum dan jalan protokol, Rabu(13/1/2021). Seperti yang di lakukan oleh Pemerintahan Desa Pisangan Jaya,Operasi Yustisi di fokuskan di Simpang Empat Oja Jalan Raya Mauk.

Sementara itu Kepala Desa Pisangan Jaya MUHAMAD HOTIB yang Hadir pada acara tersebut menuturkan ke media dengan digelarnya Operasi Yustisi covid - 19 ini,diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan covid -19,"Saat ini kabupaten Tangerang sudah masuk zona merah Covid-19,karena itu kita melakukan operasi yustisi. Mari kita tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan Virus corona di Lingkungan dan rumah kita,"harap Muhamad Hotib.

Lebih lanjut M Hotib mengingatkan"selalu mematuhi 4 M diantaranya 1. Memakai Masker 2. Mencuci Tangan 3. Menjaga Jarak 4. Menghindari kerumunan.

Ditambahkan Hermansyah selaku Ketua Pekerja Sosial Masyarakat Desa Pisangan Jaya yang turut serta dalam operasi yustisi,"dengan Program Yustisi covid - 19 yang kami gelar ini merupakan suatu bentuk kepedulian kami dalam membantu menekan angka penularan covid - 19 ditengah masyarakat."Ujar Hermansyah.

Untuk di ketahui oleh masyarakat bahwa Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat setelah melihat perkembangan kasus Corona di Indonesia."Pemerintah menegaskan pembatasan ini bukan Pelarangan sesuai UU dalam hal ini PP 21/2020 )",Ucap Muhamad Sayuti selaku Kepala Dusun 1 menambahkan.

Untuk kegiatan operasi yustisi ini melibatkan diantaranya - 3 ( Tiga ) Pilar diantara : Camat Sepatan,Polsek,Koramil dibantu oleh Pemerintah Desa Pisangan Jaya,Satpol PP kecamatan sepatan,Babinsa Desa Pisangan Jaya,Bhakamtibmas Desa Pisangan Jaya,Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ),Ketua RT / RW se- Desa Pisangan Jaya berserta warga dan tokoh Masyarakat.